header pta Baru

PENANDATANGANAN MoU PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN DENGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Written by PA Pangkalan Bun on . Posted in Pangkalan Bun

Written by PA Pangkalan Bun on . Hits: 208Posted in Pangkalan Bun

PENANDATANGANAN MoU PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN DENGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARATIMG 0343 min1

Pangkalan Bun- Rabu, 20/07/2022 (Tim PA.PBun)- Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2449 /DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022, perihal "Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan" Pihak Pengadilan Agama Pangkalan Bun Menjalin Koordinasi dengan Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan ditandatanganinya MoU Kerjasama anatar kedua belah instansi. Penandatanganan Mou tersebut merupakan bentuk konkritisasi amanah dalam pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.2/B/275/2022, tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan, yang mana didalamnya mengamanatkan untuk setiap instansi pemerintah/professional dalam menangani perkara dispensasi perkawinan untuk terlebih dahulu meminta para pemohon untuk memenuhi persyatan berupa rekomendasi dari dokter/psikolog/bidan/pekerja sosial/ Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan KPAI.

Selanjutnya, maksud penandatanganan MoU ini adalah untuk mengkonkritkan upaya promotive-preventif pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), sehingga dengan adanya MoU ini diharapkan orang tua yang memohonkan Dispensasi Nikah untuk anaknya mengetahui secara seksama keadaan biologis anak yang ingin menikah/dinikahkan di bawah umur, mendapatkan bimbingan dan pengetahuan tentang dampak pernikahan dini secara biologis, psikologis, ekonomi dan sosial. Serta Dengan adanya MoU ini, diharapan masyarakat yang akan menikah di bawah umur dapat diseleksi lebih baik lagi, dan bagi yang mendapatkan rekomendasi berarti kesiapan mereka secara fisik dan mental untuk menikah dapat dipastikan dengan maksimal, sehingga pasangan yang akan menikah muda tersebut diharapkan dapat menjadi keluarga yang sehat, bahagia dan terjamin keberlangsungan rumah tangganya.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media