header pta Baru

“Layani Masyarakat dengan baik” : PA Palangka Raya dan Perkumpulan “Sahabat Hukum” Tandatangani PKS dan Kontrak Posbakum TA 2024

Written by PA Palangkaraya on . Posted in Palangka Raya

Written by PA Palangkaraya on . Hits: 55Posted in Palangka Raya

www.palangkaraya.go.id | Rabu, (03/01/2024)

Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27).

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selasa, (02/01/2024) bertempat diruang kerja Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag., M.H. didampingi Wakil Ketua Siti Fadiah, S.Ag., M.H. Panitera Hamidi, S.H., Sekretaris Misran, S.H. dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Norrachmad Ariyanto, S.T., M.E. sementara dari Perkumpulan Sahabat Hukum hadir Fachri Ahyani, S.H. (Ketua) dan Rajabuddin, S.H., M.H. melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dan Penandatanganan Perintah Kontrak (SPK) untuk Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan itu KPA Palangka Raya Yusri meminta Posbakum agar dapat memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat, terapan budaya 5S (Senyum, sapa, salam, sopan dan santun), target layanan kita dalam tahun 2024 sebanyak 800 orang, agar setiap kunjungan/layanan diposbakum dicatat dengan baik, Kalimantan Tengah termasuk profiling oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, karenanya bekerja dan layanilah Masyarakat dengan baik secara professional, layanan Posbakum adalah bagian yang tak terpisahkan dari layanan Pengadilan Agama ini, baik buruknya akan menjadi cerminan dari layanan Pengadilan Agama itu sendiri.”ujar Yusri.

Sementara itu Fachri Ahyani, Ketua Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya menyampaikan kami terus memberikan petunjuk dan arahan mengingatkan kepada petugas kami di Posbakum agar bekerja memberikan layanan kepada Masyarakat dengan baik tanpa membeda-bedakan satu sama lain yang datang, jangan meminta-minta atau menerima tips atas layanan yang diberikan, kalau pun itu perlu lebih baik meminta langsung kepada saya ujar Fachri, kendati sesuai kontrak jam layanan bervariasi 4 – 5 jam setiap hari dalam perbulan, kami akan tetap menyesuaikan dengan jam layanan Pengadilan Agama Palangka Raya memberikan layanan kepada masyarakat.”ujar Rajabudin menambahkan.

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media