header pta Baru

Penandatanganan MoU Pengadilan Agama Nanga Bulik dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau

Written by PA Nanga Bulik on . Posted in Nanga Bulik

Written by PA Nanga Bulik on . Hits: 420Posted in Nanga Bulik

Dasar diselenggarakan agenda ini yakni berdasarkan “Surat Dirjen Nomor 2449/DJa/HM.00/04/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Kordinasi dan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan”.

Tujuan diadakan MoU ini adalah dalam rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01.2/B/275/2022, tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan “Meminta rekomendasi dari dokter/psikolog/bidam, pekerja sosial, Pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (p2tp2a) dan KPAI.

Adapun tujuan lain perjanjian Kerjasama ini adalah upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak dini di Kabupaten Lamandau melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi, antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan adanya MoU ini, besar harapan masyarakat yang akan menikah di bawah umur dapat diseleksi lebih baik lagi, dan bagi yang lolos tes kesehatan, berarti kesiapan mereka secara fisik dan mental untuk menikah dapat dipastikan dengan maksimal, sehingga pasangan yang akan menikah muda tersebut diharapkan dapat menjadi keluarga yang tangguh, sehat, tenteram dan bahagia. Sakinah mawadah warohmah”

Rapat Koordinasi dan penandatanganan MOU ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik Bapak Muhammad Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag dan dihadiri oleh tamu undangan atau pejabat penandatangan MOU yakni Kepala Dinas Kesehatan Lamandau Ibu Rosmawati, S.Si, Apt., M.Si dan Kepala Bidang Kesahatan Masyarakat Bapak Mahrus serta disaksikan oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Nanga Bulik.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjut dengan menyanyikan Mars Mahkamah Agung dan Mars Pengadilan Agama Nanga Bulik. Selanjutnya melakukan doa Bersama yang dipimpin oleh Bapak Muhammad Sulaiman, S.H.

Memasuki agenda pertama sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik Bapak Muhammad Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag. dalam sambutanya beliau menjelaskan bahwa esensi dari adanya MOU ini yakni menindaklanjuti PERMA Nomor 5 Tahun 2019 yang mana bertujuan menekan terjadinya Perkawinan atau Pernikahan dibawah umur secara preventif sekaligus memberikan sosialisasi serta Pendidikan kepada masyarkat khususnya di Kabupaten Lamandau mengenai Perkawinan dibawah umur.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Lamandau Ibu Rosmawati, S.Si, Apt., M.Si. dalam sambutanya Beliau menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan sangat mengapresiasi adanya MOU ini dan sangat mendukung program Pengadilan Agama Nanga Bulik ini. Adanya MOU ini dapat semakin memperkuat misi kami dalam hal sosialisasi Kesehatan kepada masyarakat sekaligus pencegahan terjadinya Pernikahan dini. Hal ini menjadi concern Dinas Kesehatan Lamandau karna tidak sedikit terjadinya angka Kematian dari Ibu dan Anak yang salah satu faktornya adalah Pernikahan Dini.

Memasuki agenda utama yakni Penandatanganan MOU oleh kedua belah pihak yakni Pengadilan Agama Nanga Bulik dan Dinas Kesehatan Lamandau. Terakhir Agenda ditutup dengan melakukan foto Bersama oleh seluruh peserta Rapat.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media