RAPAT MONEV INTERNALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK
Nanga Bulik – Senin 14 Maret 2022, Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Nanga Bulik berkumpul di Ruang Sidang Utama untuk melaksanakan Rapat Internalisasi Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman para pegawai Pengadilan Agama Nanga Bulik tentang sejauh mana telah memahami atau mengimplementasikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Pada pengantarnya Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik menjelaskan tentang arti luas gratifikasi yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dalam penutup rapat internalisasi gartifikasi Ketua Pengadian Agama Nanga Bulik, Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag. menegaskan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Nanga Bulik agar dapat menghindari sekecil apapun bentuk pemberian dari pihak lain yang dirasa didalamnya mengandung maksud tertentu, terlebih jikan hal tersebut bersangkutan dengan pihak berperkara. IT/TITA