header pta Baru

PA Nanga Bulik Mengikuti Seminar Anti Korupsi Menuju Zona Integritas

Written by PA Nanga Bulik on . Posted in Nanga Bulik

Written by PA Nanga Bulik on . Hits: 358Posted in Nanga Bulik

Nanga Bulik - 25 Februari 2022, Pengadilan Agama Nanga Bulik mengikuti Seminar Anti Korupsi Menuju Zona Integritas yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Adapun perwakilan yang mengikuti kegiatan seminar ini adalah Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik yakni YM. Bapak Risky Fajar Sani, S.H., Panitera Muda Hukum yakni Bapak Muhammad Sulaiman, S.H. dan Analis Perkara Peradilan yakni saudari Hilmi Inaya Fikriya, S.H. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom dan dimulai pada Pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Narasumber Ahli dari KemenpanRB dan KPK Republik Indonesia.

Adapun materi yang dibawakan oleh Direktur Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi KPK RI yakni Ibu Niken Ariati bertemakan “Sosialisasi Pencegahan Korupsi Menuju Wilayah Bebas Korupsi”. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa sosialisasi dan kampanye antikorupsi ini bertujuan meningkatkan edukasi perilaku antikorupsi (kesadaran, pemahaman dan sikap) bagi seluruh aparatur pengadilan di seluruh Indonesia.

Selanjutnya yang menjadi narasumber adalah Bapak Firmansyah selaku Koordinator Penyusunan Anggaran KemenpanRB. Adapun dalam paparannya beliau menyampaikan perihal Peraturan terbaru (PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021) terkait penilaian zona integritas, dimana dalam penilaian kedepannya terdiri dari 2 (dua) kompenen; yaitu Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil. Pada Komponen Pengungkit terdiri dari; Pertama, nilai manajemen perubahan, yaitu upaya unit kerja dalam merubah mindset dan budaya organisasi, memiliki budaya kerja yang bersih dan melayani. Kedua, nilai tata laksana, yaitu upaya unit kerja dalam mengatur tata kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja. Ketiga, nilai manajemen SDM, yaitu upaya unit kerja dalam mengelola SDM dan terus menerus meningkatkan profesionalisme SDM. Keempat, nilai akuntabilitas, yaitu upaya unit kerja dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya. Kelima, nilai pelayanan publik, yaitu upaya unit kerja dalam meningkatkan pelayanan publik dengan inovasi menjadi lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat; dan Keenam, nilai pengawasan, yaitu upaya unit kerja dalam memastikan seluruh anggota unit kerja melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan bebas penyimpangan.

Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa terdapat 5 (lima) langkah dalam membangun Zona Integritas; Pertama, diperlukan komitmen antara pimpinan kerja dengan pelaksana hingga terbangun komunikasi yang baik antara pimpinan dan pelaksana terkait penerapan zona integritas. Kedua, penerapan kemudahan pelayanan demi meningkatkan kepuasan publik. Ketiga, menyusun program yang menyentuh masyarakat yang membangun kebersamaan dengan publik instansi kerja. Keempat, monitoring dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program tetap berada di jalurnya; dan yang Kelima, manajemen media yang turut menerapkan strategi komunikasi untuk media sehingga segenap inovasi yang dilakukan juga dapat diketahui oleh publik. TIM IT/TITA

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media