header pta Baru

Pengadilan Agama Nanga Bulik Laksanakan Pemeriksaan Setempat

Written by PA Nanga Bulik on . Posted in Nanga Bulik

Written by PA Nanga Bulik on . Hits: 326Posted in Nanga Bulik

Nanga Bulik - Jumat 21 Januari 2022, Pengadilan Agama Nanga Bulik melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Nanga Bulik. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek perkara Penetapan Ahli Waris dengan nomor perkara 3/Pdt.P/2022/PA.Ngb yang didaftarkan di Pengadilan Agama Nanga Bulik pada tanggal 4 Januari 2022.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik selaku Ketua Majelis, dua orang Hakim anggota dibantu Panitera dan Juru Sita Pengadilan Agama Nanga Bulik. Dengan menghadirkan Penggugat dan Tergugat serta Kepala Desa dan Saksi.

Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil terhadap objek yang dimohonkan penetapan ahli waris, apakah objek yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini dilakukan agar jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan berakhir non-executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). TIM IT/TSH

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media