Pengadilan Agama Nanga Bulik Mengikuti BIMTEK PTA Palangkaraya Dengan Materi “Teknik Penyusunan Putusan”
Nanga Bulik – 29 Oktober 2021, Pengadilan Agama Nanga Bulik mengiktui kegiatan LANPION dari PTA Palangaraya. Adapun materi pada Bimbingan Teknik kali ini adalah “Teknik Penyusunan Putusan”. Bimtek dimulai pada pukul 13:30 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama PA Nanga Bulik. adapun yang mengikuti Bimtek ini yakni Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik yakni Bapak Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik yakni Bapak Iman Hilman Alfarisi, S.H.I., dan Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik yakni Bapak Risk Fajar Sani, S.H. serta Ibu Wardatul Baidho, S.H.
Dalam Bimtek ini yang menjadi narasumber yakni Bapak H. A Rifan, S.H, M.Hum. Dalam pemaparan beliau menjelaskan beberapa poin yakni :
1. Teknik Penyusunan Putusan
Putusan merupakan produk pengadilan, sedangkan keputusan adalah produk eksekutif.
2. Asas-asas Putusan Hakim
- Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
- Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
- Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan, kecuali secara Ex Officio di sebut dalam Peraturan per-UUan
3. Sistematika Putusan Hakim
- Nomor Putusan
- Kalimat Basmalah.
- Irah irah “demi keadilan berdasarkan KYME” ( Pasal 2, ayat (1) UU.N0 48/2009 jo Pasal 57, UU.N0 7/1989 4. Identitas Para pihak;
4. Pertimbangan Hukum
Integritas seorang Hakim dapat diukur dengan meneliti susunan Pertimbangan Hukum dari Putusan perkaranya.
5. Diktum / Amar Putusan
Diktum/ Amar Putusan harus jelas, ringkas dan tidak menimbulkan interpertasi lain kecuali apa yang tertera dalam kalimatnya
6. Metode Analisis Hukum I.R.A.C
- Issue : fakta hukum apa saja yg diuraikan dalam posita gugatan
- Rule : Aturan hukum apa yg berhubungan dengan issu diatas
- Analysis : Apakah aturan hukum yang ditemukan relefan dengan fakta hukum yang ada
- Conclusion : Bagaimana penerapan aturan hukum terhadap fakta hukum yang ditemukan
7. Proses Dan Teknik Menyusun Putusan Hakim
Di era Elektronik sekarang ini, kritik terhadap Putusan Hakim makin terbuka sejalan dengan mudahnya masyarakat mengakses produk Pengadilan.
8. Catatan tentang kompetensi absolut
Penjelasan mengenai Pasal 49 UU. N0. 3/ 2006
9. Musyawarah majelis
Tahap Musyawarah Majelis harus benar benar menjadi forum yang dinamis dalam mengelaborasikan pemikiran/ Ijtihad kolektif dari tiga orang hakim majelis, bahkan dalam perkara perkara tertentu yang meniliki tingkat krusialitas yang tinggi, Pimpinan Pengadilan dapat memberikan dan/ atau dimintai petunjuk dalam forum tersebut. [ Lihat pasal 53 ayat (4) UU No 50 tahun 2009 dan SEMA Nomor; 10 tahun 2005 tentang : Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan terhadap Hakim/ Majelis Hakim dalam menangani perkara.] TIM IT PA.Ngb