header pta Baru

Online Campaign Gerakan Anti Gratifikasi Pengadilan Agama Nanga Bulik

Written by PA Nanga Bulik on . Posted in Nanga Bulik

Written by PA Nanga Bulik on . Hits: 547Posted in Nanga Bulik

jm 

Nanga Bulik – Jumat 15 Oktober 2021, Dalam rangka menunjang Gerakan Anti Gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Nanga Bulik, Tim Zona Integritas Area V bekerja sama dengan Tim Penanganan Gratifikasi membuat Online Campaign dengan menyebarkan elektronik banner di media sosial.

Sebagaimana perlu diketahui bahwa asal mula pengertian gratifikasi terdapat pada Pasal 12B Undang-Undang No 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut, gratifikasi memiliki definisi berupa pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika atau tanpa sarana elektronika.

Gratifikasi dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi apabila pemberian hadiah diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri dari pihak manapun.

Dengan adanya pemahaman ini, maka akan lebih baiknya masyarakat tidak perlu tersinggung seandainya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menolak suatu pemberian, hal ini dilakukan dikarenakan kesadaran terhadap niatan apa yang mungkin tersembunyi di balik pemberian tersebut. Penolakan tersebut juga dapat dianggap sebagai suatu kepatuhan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Gerakan Anti Gratifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang ramah, bersih dan melayani. TIM IT PA.Ngb

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media