header pta Baru

Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik Ikuti Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri

Written by Edi on . Posted in Nanga Bulik

Written by Edi on . Hits: 558Posted in Nanga Bulik

Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik Ikuti Deklarasi

Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri

 

Senin (26 April 2021) Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik Hairil Anwar, S.Ag bersama Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana dan Unsur Forkopimda mengikuti Deklarasi Dalam Rangka Mendukung Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Sebagai Upaya Pengendalian Penyeberan COVID-19 Di Wilayah Kabupaten Lamandau, bertempat di Aula Polres Lamandau.

 

Dalam sambutannya “Bupati menjelaskan bahwa deklarasi ini adalah tindak lanjut dari Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid – 19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Tujuan deklarasi ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.” Pemkab Lamandau mendukung peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021 Masehi, sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Lamandau. ⠀⠀


Beliau juga menegaskan kepada warga Lamandau baik yang ada di Kabupaten Lamandau maupun yang diperantauan agar tidak mudik ke kampung halaman. Ini untuk mencegah terjadinya penyebaran virus ke sejumlah daerah, saya berharap masyarakat tidak kecewa dengan adanya pengetatan dan larangan mudik lebaran tahun ini, pasalnya Pemerintah tak akan membiarkan terjadinya mobilisasi orang dengan tujuan mudik, lalu akhirnya terpapar virus covid-19, ini semata mata demi keselamatan seluruh warga masyarakat Kabupaten Lamandau pada khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya.” Pungkas Bupati.

 

Aturan pengetatan berlaku mulai H-14 larangan mudik “Periode 22 April-5 Mei 2021‘’ dan H+ 7 larangan mudik dari “18 Mei-24 Mei 2021”. Berdasarkan data yang diliris oleh Media Center Satuan Tugas Covid-19 Kalimantan Tengah per tanggal 25 April 2021. Untuk Kabupaten Lamandau pasien yang terkompirmasi sejumlah 491 orang, sembuh 473 orang, meninggal 6 orang dan probable 1 orang. ( Setda Lamandau/ Tim TI-PA.Ngb)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media