Wakil Ketua PA Nanga Bulik Hadiri Undangan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Lamandau, Polres Lamandau dan Kodim 1017 Lamandau Tentang Pembentulkan Desa Pantang Mundur (Lewu Isen Mulang) di Kabupaten Lamandau
Wakil Ketua PA Nanga Bulik Hadiri Undangan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Lamandau, Polres Lamandau dan Kodim 1017 Lamandau Tentang Pembentulkan Desa Pantang Mundur (Lewu Isen Mulang) di Kabupaten Lamandau
Selasa (02 Februari 2021) Wakil Ketua PA Nanga Bulik Iman Hilman Alfarisi, S.H.I. bersama Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Unsur Kepala Pemerintahan di lingkup Kabupaten lamandau menghadiri Undangan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Lamandau, Polres Lamandau dan Kodim 1017 Lamandau Tentang Pembentulkan Desa Pantang Mundur (Lewu Isen Mulang) di Kabupaten Lamandau bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten lamandau.
Penandatangan Nota Kesepakatan Pembentukan Desa Pantang Mundur (Lewu Isen Mulang) di Kabupaten Lamandau dilakukan oleh Bupati, Kapolres, dan Dandim 1017/Lamandau. Penandatanganan Nota kesepakatan ini bertujuan untuk pembentukan Desa Pantang Mundur (Lewu Isen Mulang) yaitu sebagai desa yang menggerakkan atau aksi untuk mencegah dan/atau menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, sebagai lumbung pangan untuk mendukung ketahanan pangan, dan mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana, menyambut baik dan sangat bersyukur atas terlaksananya kegiatan ini. Ini salah satu upaya pemerintah daerah agar terciptanya masyarakat Kabupaten Lamandau aman dan kondusif. Saya berharap pembentukan Desa pantang mundur atau Lewu Isen Mulang ini adalah desa yang nantinya diharapkan dan akan menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan tiga fokus program yakni mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan menjadi Desa penunjang atau penghasil lumbung pangan untuk mendukung ketahanan pangan dan mencegah penularan covid 19," ujar Bupati. (Setda Lamandau/Tim TI MSQ)
⠀