header pta Baru

Pengadilan Agama Nanga Bulik Melaksanakan Koordinasi Dalam Rangka Kegiatan Sidang Terpadu

Written by PA Nanga Bulik on . Posted in Nanga Bulik

Written by PA Nanga Bulik on . Hits: 455Posted in Nanga Bulik

Nanga Bulik – Kamis 4 Agustus 2022, Pelayanan Sidang Terpadu merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan bersama dan terkordinasi antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariyah dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil dan Kantur Urusan Agama Kecamatan dalam layanan Sidang Keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan isbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

Dengan demikian Sidang Terpadu merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu PA Nanga Bulik, Kemenag Kabupaten Lamandau dan Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau. Jenis Perkara yang disidangkan dalam Sidang Terpadu adalah pengesahan nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah, namun belum memiliki Kutipan Akta Nikah.

Pelayanan Sidang Terpadu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Dalam rangka pemantapan pelaksanaan Sidang Terpadu tahun 2022 dilaksanakan kegiatan koordinasi bertempat di Aula Desa Bukit Raya. Hadir dalam kegiatan koordinasi tersebut Panitera, Para Panmud, perwakilan KUA Kecamatan Menthobi Raya, dan perwakilan Dinas Dukcapil Kab. lamandau.

Sementara itu pihak Desa Bukit Raya sebagai tuan rumah pelaksanaan pelayanan sidang terpadu menyatakan sangat apresiatif dan menyambut positif program layanan sidang terpadu ini. Dukungan dan kesiapan serupa juga disampaikan oleh pihak Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Lamandau. Semoga dengan adanya kegiatan koordinasi ini acara akan berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan hak mereka serta puas dengan pelayanan kita. IT/TITA

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media