header pta Baru

268. Tahulah Pian? Perbedaan Peradilan Umum dan Peradilan Agama

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 259Posted in Muara Teweh

Tahulah Pian? Perbedaan Peradilan Umum dan Peradilan Agama

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Sering para pihak yang bertanya terkait pendaftran perkara, seperti Apakah saya bisa mengajukan perceraian ? dan setelah di tanya oleh kadang perlu menyakan Agama? Kenapa menanyakan Agama juga penting karena ada perbedaan. Ketika mengajukan perceraian selain beragama Islam maka pelaksanaannya akan di Peradilan umum sedangkan bagi beragama Islam akan dilaksanakan di Penridalan Agama.

Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman). Peradilan umum, berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peradilan agama, berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Pengadilan Umum maka akan menyelsaiakn hampir perkara umum lainnya, seperti kasus pidana dan perdata. Sedangkan Pengadilan Agama hanya dalam perkara Islam seperti perkara hibah, wakaf, sedekah, perceraian secara Islam. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media