header pta Baru

227. Bolehkah Gugat Cerai setelah Akad Nikah

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 307Posted in Muara Teweh

Bolehkah Gugat Cerai setelah Akad Nikah

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Ada beberapa kasus yang menceraikan pasangan setelah akad nikah, dan ini juga bisa terjadi dikarenakan sudah dibicarakan oleh kedua belah pihak, contohnya seperti ini ada pasangan yang melakukan kejahatan atau perzinahan sebelum pernikahan dan pasangan tersebut masih dibilang masih di bawah umur pernikahan, setelah diketahui pihak keluarga maka dinikahkanlah kedua anak mereka dengan persetujuan bahwa setelah nikah langsung diceraikan disetujui oleh kedua belah pihak. Lalu, apakah sebenarnya boleh langsung di gugat?

Pasal 38 UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.Perceraian akan dilakukan setelah mediasi yaitu upaya mendamaikan suami istri oleh pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Maka sidang akan diteruskan karena sudah cukup alasan untuk melakukan perceraian yaitu suami istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri. Dengan demikian, perceraian dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu Cerai talak yang mana perceraian yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya dan Cerai gugat, perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaan itu selain agama Islam.

Mengenai bolehkan setelah akad ada beberapa alasan cerai itu boleh dilaksanakan berdasarkan Pasal 116 KHI yaitu :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Kalau berdasarkan alasan yang diatas kesepakatan yamg dibuat belum bisa dijadikan alasan dalam gugat cerai, harus memalui persidangan di pengadilan dan melalui mediasi yang dilaksanakan. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media