header pta Baru

199. Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Undangan Rapat Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 462Posted in Muara Teweh

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Undangan Rapat Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Kamis, 07 April 2022, bertempat di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barito Utara Jl. A. Yani No.126 Muara Teweh, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1443H/2022M pukul 08.30 WIB-Selesai sesuai dengan undangan dari Kementrian Agama Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : B-952/Kk.12.2.7/HK.03.2/04/2022 Tanggal 07 April 2022, Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kemenang Kab.. Barut, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabag Kesra,Kasi Bimas Islam,Kasi Gara Zakat Wakaf, Ketua MUI Barito Utara, Ketua PC NU Barito Utara, Ketua PD Muhammadiyah, Kepala Ponpes Yasin Muara Teweh, Bada Wakaf Indonesia serta Baznas.

Sesuai dengan hasil rapat penetapan Zakat Fitrah , Bahwa Zakat Fitrah,,Zakat Mal, Zakat Penghasilan (Profesi), Dan Zakat Hasil Tambang, Hasil Pertanian, Perkebunan Serta Fidyah Untuk Tahun 1443 H/2022M sebagai berikut:

  1. Zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 Kg Per jiwa, sesuai dengan jenis makanan sehari-hari dengan 3 (tiga) tingkatan, apabila diuangkan:
    1. Beras terbaik Unus Mayang/Mutiara dan sejenisnya 2,5 Kg x 19.000 = Rp 47,500,- Per Jiwa,
    2. Beras Menengah Siam/Beras Jawa dan Sejenisnya 2,5 Kg x Rp.15.000 = Rp. 37,500,- Per Jiwa,
    3. Beras Dolog dan sejenisnya 2,5 Kg x Rp. 10.000,- Per Jiwa.
  2. Zakat Emas apabila mencapai Haul (masa setahun) dan Nisabnya (Batas Minimal) dalah 85 gram x 2,5%= 2,125 gram,
  3. Zakat Harta (Maal) yang telah mencapai haul(masa setahun) dan Nisabnya (batas minimal 85 gram) adalah sebagai berikut : 85 gram x 870.000= 73.950.000,- x 2,5 % = 1.848.750,-.
  4. Hasil Tambang Emas apabila sampai senisab (batas Minimal) , wajib dikeluarkan Zakatnya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai setahun) zakatnya 2,5% termasuk dalam hal ini hasil tambang seperti Batu Bara, Batu Belah, Pasir, Galian Golongan C, nisabnya merujuk kepada Zakat Emas.
  5. Hasil Budidaya Perikanan, Peternakan Unggas, Lebah Madu dan Sarang Walet Nisab zakatnya merujuk kepada zakat mal dengan kadar zakatnya 2,5%, Zakatnya ditunaikan pada saat panen apabila mencapai nisab, apabila tidak mencapai nisab 2,5%, Zakatnya ditunaikan pada saat panen , maka perhitungannya di akumulasi sampai satu tahun (haul).
  6. Penghasilan profesi seperti (Konsultan, Notaris,Pejabat negara, Dokter, Pengacara dan Profesi lainnya) Nisabnya merujuk kepada Zakat Emas (73.950.000,- x 2,5 % = 1.848.750,-).
  7. Hasil Pertanian, Perkebunan , seperti Padi , Sawit, Karet dan sejenisnya Nisabnya (batas minimal) adalah 653 Kg Gabah / 524 Kg Beras, dikeluarkan Zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. 10% Bagi yang menggunakan pengairan tadah HUJAN
    2. 5% bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.
  8. Bagi yang tidak mengerjakan Puasa dengan alasan yang telah menjadi ketetapan Syar’i maka dia wahib mnembayar fidyah per hari sebanyak 1 (satu) Mud , setara dengan ¼ (seperempat) dari Zakat Fitrah sesuai dengan jenis makanan sehari-hari, jika dinilai dengan uang minimal;
  9. Khusus Zakat Maal dianjurkan penyerahannya melalui Badan Amil Zakat (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat( LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat. (frd).

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media