header pta Baru

089. Hakim : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 475Posted in Muara Teweh

Hakim : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Kembali lagi #ReligionCourtteweinizen dengan hari rabu membahas rubrik hukum seputar Pengadilan Agama Muara Teweh. Beberapa minggu lalu kita telah membahas siapa itu jurusita serta panitera pengganti, dalam kesempatan mengenal sosok penegak hukum yaitu hakim. Ketika masyarakat mencari keadilan maka datanglah mereka ke pengadilan, saat perkara tersebut didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan setempat kemudian mendapatkan relaas panggilan untuk menghadap dalam persidangan. Pemanggilan dilakukan jurusita harus resmi dan patut dalam artian resmi jurusita langsung yang melakukan panggilan serta patut pemanggilan dilakukan tiga (tiga) sebelum sidang dilaksanakan.

Ketika dalam memasuki ruang persidangan, maka para pihak akan melihat majelis hakim atau hakim tunggal yang telah duduk dihadapannya. Bertanya siapa kah mereka berpakaian toga dengan simare berwarna hijau tersebut. Hakim menurut bahasa ialah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapakannya kemudian pengertian selanjutnya hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hakim adalah penegak hukum dan keadilan yang wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dimasyarakat. Dengan demikian, hakim sebagai pejabat Negara yang diangkat oleh kepala Negara sebagai penegak hukum dan keadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah diembannya menurut Undang-Undang yang berlaku.

Hakim sebagai pelaksana hukum mempunyai kedudukan yang sangat penting sekaligus mempunyai beban yang sangat berat. Dipandang penting karena melalui hakim akan tercipta produk-produk hukum. Diharapkan dari produk hukum ini dapat mencegah dan meninimalisasi segala bentuk kezalimana sehingga terjaminnya ketenteraman masyarakat. Oleh sebab itu hakim merupakan profesi yang mulia, seorang hakim dituntut untuk menjalankan Kode Etika Profesi Hakim Indonesia sebagai bukti profesionalisme. (aoi)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media