header pta Baru

088 Serial Film : Layangan Putus, Mas Aris Meminta Izin Ke Kinan Untuk Melakukan Poligami, Bagaimana Prosedur Poligami yang Sah menurut Agama dan Hukum

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 431Posted in Muara Teweh

Serial Film : Layangan Putus, Mas Aris Meminta Izin Ke Kinan Untuk Melakukan Poligami, Bagaimana Prosedur Poligami yang Sah menurut Agama dan Hukum

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Serial Layangan Putus merupakan serial perbincangan yang banyak dibahas pada media sosial pada tahun 2022 dimana dimainkan aktor kenamaan indonesia Reza Rahadian. Serial yang begitu menguras emosi setiap dalam penayangannnya menjadikannya trending topik akibat melihat tingkah laku mas aris yang melakukan perselingkuhan dengan lydia, akibat dari adanya Wanita Idaman Lain (WIL) tersebut menjadi retaknya rumah tangga aris dan kinan.

Kinan beberapa kali memergoki sang suami bermesraan dengan wanita tersebut pada episode tertentu kinan memberikan pilihan kepada aris meninggalkan wanita tersebut dan melanjutkan rumah tangga atau bercerai. Namun aris tidak memilih keduanya karena pilihan yang sulit karena dia mencintai kinan dan lydia. Selanjutnya mas aris meminta izin untuk menikahi lydia kemudian jawaban kinan ialah “kamu tahu kan kamu tuh nggak akan bisa nikah lagi kalau aku nggak setuju”.

Sebelum lebih jauh kita bahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan poligami menurut KBBI arti poligami ialah sistem perkawinan yang membolehkan sesorang mempunyai istri lebih dari satu orang. Dasar hukum Poligami dapat kita jumpai dalam Pasal 3 Ayat 2 UU perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa : Pengadilan dapat memberik izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Khusus beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat 1 KHI : Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Merujuk pada dasar hukum tersebut poligami dapat dilakukan di Indonesia sepanjang mengikuti hukum poligami yang berlaku serta dengan memenuhi syarat-syarat poligami.

Berdasarkan data dari website Pengadilan Agama Muara Teweh untuk syarat-syarat berperkara untuk permohonan izin poligami:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah
  3. Fotocopy KTP Pemohon, KTP Istri Pertama, dan KTP Calon Istri
  4. Surat Keterangan Status Calon Istri Dari Desa/Kelurahan, bila belum pernah menikah/ apabila pernah bercerai melampirkan akta cerai
  5. Surat Keterangan Penghasilan diketahui oleh Desa/Kelurahan/Instansi
  6. Surat Izin atas bagi PNS, TNI/POLRI
  7. Surat Pernyataan berlaku adil
  8. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Istri Pertama
  9. Surat Keterangan Pemisahan Harta Kekayaan
  10. Seluruh Persyaratan di Fotocopy dinazegalen di kantor Pos

Keterangan : persyaratan ini merupakan persyaratan awal untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.

Melihat potongan adegan serial di atas mas aris tidak bisa melakukan poligami karena syarat yang harus dipenuhi ialah izin dari istri pertama sedangkan kinan merasa keberatan dan lebih memilih menggugat cerai mas aris ketimbang dimadu.

Poligami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama jika nekat dilakukan tanpa izin maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika istri tidak mau memberikan persetujuan dan permohonan izin diajukan atas dasar alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di Persidangan Pengadilan Agama. Atas penetapan tersebut, istri/suami dapat mengajukan banding atau kasasi. Alasan yang sah dimaksud adalah jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau tidak dapat melahirkan keturunan.(aoi)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media