header pta Baru

071. Optimis PA Murung Raya Segera Berdiri

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 488Posted in Muara Teweh

Optimis PA Murung Raya Segera Berdiri

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Luas wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Muara Teweh mencakup dua Kabupaten yaitu Kabupaten Barito Utara yang beribukota di Muara Teweh dan Kabupaten Murung Raya dengan ibukotanya di Puruk Cahu. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) luas wilayah Kabupaten Barito Utara adalah 8.300 kmĀ². Dan luas Kabupaten Murung Raya adalah 23.700 Km2. Dengan karakteristik dan bentang alam yang hampir sama yaitu berupa pegunungan, perbukitan, sungai, riam-riam dan sedikit gambut.

Sebelum memisah dengan Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya berstatus sebagai Kabupaten Administratif Murung Raya, dan kemudian mengalami perubahan status menjadi Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya. Untuk selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2002 Kabupaten Murung Raya diresmikan menjadi Kabupaten Defenitif, berdasarkan Undang-undang No. 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.

Mengingat wilayah yang begitu luas dan jarak yang cukup jauh dengan kondisi alam yang berupa sungai dan perbukitan, kehadiran Pengadilan Agama Murung Raya sangat diharapan guna memenuhi pelayanan hukum bagi masyarakat Murung Raya. Selama ini masyarakat Puruk Cahu dan sekitarnya yang membutuhkan pelayanan hukum melalui Pengadilan Agama harus menunggu pelaksananan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Muara Teweh, atau masyarakat harus menyisihkan waktu dan tenaga serta biaya untuk bisa langsung datang ke Pengadilan Agama Muara Teweh.

Kabupaten Murung Raya merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang belum terdapat Pengadilan Agama (PA). Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibukota Kabupaten atau Kota. Pengadilan Agama dibentuk berdasarkan atas Keputusan Presiden (Kepres). Pengadilan Agama Muara Teweh yang merupakan pengadilan induk terus memfasilitasi dan selalu berusaha agar proses terbentuknya Pengadilan Agama Murung Raya dapat segera terealisasi sembari menunggu Keputusan Presiden RI.(thr)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media