header pta Baru

030.Rubrik Hukum : Catatan Seorang Jurusita

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 324Posted in Muara Teweh

Rubrik Hukum : Catatan Seorang Jurusita

Muara Teweh |  pa-murateweh.go.id

Kehadiran Jurusita dalam mendampingi Majelis Hakim Melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat dalam perkara pembatalan hibah yang dilakukan pada waktu yang lalu. JuruSita adalah salah satu pejabat yang bertugas di Pengadilan, Selain dari pada Hakim, Panitera, dan sekretaris pengadilan. Dari zaman pendudukan belanda, jurusita yang dikenal dalam istilahnya deurwaarder merupakan bagian dari fungsi kepaniteraan untuk menjamin proses administrasi perkara yang yang mengawal perkara hingga eksekusi putusan. Maka bisa dikatakan para jurusita atau jurusita pengganti adalah ujung tombak pengadilan.

Pekerjaan jurusita lebih banyak berada di lapangan sehingga terkadang jarang menemukan seorang jurusita di kantor terlebih lagi Pada Pengadilan Agama Kelas 1 A ataupun berada di kota besar dimana perkaranya 1 tahun bisa mencapai 1.000 perkara. Menjadi jurusita pun harus memiliki stamina yang kuat terutama dalam perkara Perdata Agama dikarenakan bekerja pertama kali sudah didaftarkan di Kepaniteraan PA Muara Teweh melalui PTSP Bungas (Bersih, Unggul, Dan Anti Suap).

Tanpa jurusita persidangan tidak bisa berjalan, salah satu tugasnya ialah memanggil para pihak yang bersengketa. Undang-Undang Menyaratkan agar dalam melakukan pemanggilan dilakukan secara patut dan resmi ini pun selalu dikumandangkan Pimpinan Baik itu Ketua PA Muara Teweh dan Wakil dalam monitoring dan evaluasi lakukanlah pemanggilan secara resmi dan patut.

Jurusita pun memiliki turut andil dalam keseluruhan proses persidangan , seorang jurusita harus memiliki penyampaian yang bagus dalam menyampaiakan relaas ke dalam bahasa yang mudah dimengerti sehingga persidangan dapat dihadiri kedua belah pihak kemudian memiliki jaringan yang kuat terhadap Perangkat Desa, Lurah dan Media Massa, serta tak kalah penting bagi seorang jurusita ialah berpegang teguh pada Kode Etikd dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita yang bersikap SOPAN dan TIDAK MEMBEDA-BEDAKAN bahwa semua sama dihadapan hukum sesuai dengan poin delapan Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung.(AOI)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media