header pta Baru

279. Penghujung Tahun Pendaftaran Dispensasi Nikah Masih Tinggi Di Pengadilan Agama Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 295Posted in Muara Teweh

Penghujung Tahun Pendaftaran Dispensasi Nikah Masih Tinggi

Di Pengadilan Agama Muara Teweh

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

Pada Bulan Desember tahun 2021 dimana penghujung akan ditutupnya penerimaan perkara terdapat 5 perkara dispensasi kawin baik kurang umur tersebut dari salah satu pihak maupun kedua belah pihak. Total per tanggal 6 Desember 2021 sejumlah 69 Perkara.

Pengadilan Agama Muara Teweh sebagai Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan perkawinan anak dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan. Sebab, prinsipnya perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang memenuhi usia minimal 19 tahun sesuai UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Namun, dalam keadaan tertentu pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin.      

Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh Petugas PTSP PA Muara Teweh kepada Orangtua terkait pengajuan permohonan tersebut ialah menghindari anak mereka dari perbuatan zina. Mengingat masih terdapatnya permohonan dispensasi Nikah ini alangkah baiknya seluruh elemen terkait dapat mensosialisasikan UU Perkawinan yang baru mewajibkan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka mencegah perkawinan dini, bahaya seks bebas, dan mencegah perkawinan tidak tercatat dengan Langkah ini pun dapat mendukung Kota Muara Teweh Menjadi Kota Layak Anak.

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media