header pta Baru

269. DISPENSASI KAWIN “Pasangan yang keduanya belum cukup umur bisa mengajukan dengan 1 Permohonan saja”

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 415Posted in Muara Teweh

DISPENSASI KAWIN

“Pasangan yang keduanya belum cukup umur bisa mengajukan dengan 1 Permohonan saja”

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara pasangan suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau dalam bahasa Hukum Islam disebut dengan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (vide: Pasal 1 UUP juncto Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam).

Dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia(dahulu laki-laki 19 [sebilan belas] tahun dan perempuan 16 [enam belas] tahun dan sekarang telah direvisi, laki-laki dan perempuan sama-sama 19 [sebilan belas] tahun). Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.

Mahkamah Agung RI melaksanakan rapat pleno kamar Agama tahun 2021 dengan hasil diantaranya adalah Permohonan dispensasi kawin yang kedua calonnya masih di bawah usia kawin, dapat diajukan bersama-sama dalam satu permohonan oleh pihak yang mengajukan dan diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum yang meliputi domisili salah satu anak yang dimohonkan dispensasi kawin. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media