header pta Baru

210. Sanksi Terbaru ASN, PA Muara Teweh Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 307Posted in Muara Teweh

Sanksi Terbaru ASN, PA Muara Teweh Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021

sanksiasn

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Dalam kegiatan rapat kinerja kali ini Kamis, 07 Oktober 2021 PA Muara Teweh mensosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Dikutip dari Setkab.go.id Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani PP NO 94 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021.   Peraturan Pemerintah ini menimbang bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP No 94 Tahun 2021 ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta hukuman disiplin bagi yang melanggar. Dari Peraturan sebelumnya ada beberapa perubahan penting dalam regulasi disiplin PNS, ini dismapaiakan oleh Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama,  diantaranya:

  1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

  2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

  3. Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin (HD) kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53 Tahun 2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. 

Adapun larangan berdasarkan PP No 94 Tahun 2021, diantaranya:

  1. Menyalahgunakan wewenang;

  2. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

  3. Ikut kampanye; 

  4. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 

  5. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

  6. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media