header pta Baru

Laksanakan Descente, PA Muara Teweh Terjunkan Tim

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 1081Posted in Muara Teweh

Laksanakan Descente, PA Muara Teweh Terjunkan Tim

PS PAMTW 2

Untuk lebih meyakinkan majelis hakim dalam memutuskan perkara, Majelis Hakim PA Muara Teweh melakukan descente, pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara gugatan pembatalan hibah. Pelaksanaan PS dilaksanakan terhadap obyek sengketa berupa ruko/rumah took yang terletak di Jl. Sengaji Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kamis, 29 Agustus 2019.

PS PAMTW 3

Tim PS PA Muara Teweh yang dipimpin oleh H. Abdul Hamid, S. Ag sebagai ketua Majelis yang juga sebagai ketua PA Muara Teweh, diikuti oleh hakim anggota, Panitera Pengganti, Jurusita dan pengamanan internal. Dan dihadiri oleh Kasi Trantib Kelurahan Melayu dan pihak Penggugat.

Pelaksanaan PS yang berjalan aman dan lancar tidak ada hambatan maupun gangguan keamanan lainnya berkat persiapan dan antisipasi yang matang dari tim PA Muara Teweh.

“Semua berjalan lancar, aman dan terkendali. Sesuai harapan dan maksud tujuan dilakukan PS, dan ini semua berkat persiapan dan antisipasi yang matang dari tim yang diterjunkan” terang Muliawan Edy Sentosa, Koordinator tim keamanan internal PA Muara Teweh.

Pemeriksaan setempat adalah sarana yang disediakan oleh peraturan perundang- undangan kepada Hakim komisioner atau Majelis Hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan. Pemeriksaan Setempat sering disingkat PS. Dalam bahasa Belanda selain gerechtelijke plaatsopneming, Pemeriksaan Setempat dikenal juga dengan istilah plaatselijke opneming en onderzoek. Istilah onderzoek bersinonim dengan investigation (Inggris) yang berarti penyelidikan atau penyidikan. Istilah tersebut tidak tepat lagi dipergunakan setelah kelahiran KUHAP. Istilah investigasi lebih menjurus kepada masalah- masalah pidana. Ketentuan pemeriksaan setempat ini dapat ditemukan dalam HIR/RBg. Dahulu HIR/RBg memang dipergunakan sebagai hukum acara pidana dan perdata sekaligus. Tetapi sekarang HIR/RBg hanya dipergunakan sebagai hukum acara perdata. Namun setelah berlakunya UU tentang Lingkungan Hidup sejak tahun 1982 yakni UU No.4 Tahun 1982 diganti dengan UU No. 23 Tahun 1997 dan diganti lagi dengan UU No. 32 Tahun 2009 maka istilah onderzoek kembali menjadi relevan. Karena onderzoek dapat juga diartikan sebagai penelitian. Penelitian sangat diperlukan untuk mengetahui tingkat pencemaran air di suatu kawasan industri yang sedang dipermasalahkan dalam gugatan karena diduga air di kawasan tersebut telah terjadi pencemaran.

Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek ( biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.

Persiapan yang harus dilakukan sebelum melakukan Pemeriksaan Setempat adalah :

-    Pembayaran biaya oleh Para Pihak ( Penggugat/Tergugat)

-    Memberitahukan melalui surat kepada Kepala Desa/Lurah setempat akan dilakukan Pemeriksaan Setempat.

-     Meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional setempat untuk melakukan pengukuran atas tanah sengketa.(Jika objek sengketa berupa tanah)

Dasar hukum ( rechtsgrond) pemeriksaan setempat:

-    Pasal 153 HIR/ Pasal 180 RBg/ Pasal 211- pasal 214 RV

-    SEMA Nomor 7 Tahun 2001 (men)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media