75. Pemberlakuan Name Tag kepada Pengunjung Pengadilan Agama Muara Teweh
Pemberlakuan Name Tag kepada Pengunjung Pengadilan Agama Muara Teweh
Rabu, 07 Juli 2021, Sebagaimana peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan Nomor Surat 1812/DJA/HM.00/6/2021 Tanggal 09 Juni 2021 yang memerintahkan untuk seluruh satuan kerja agar Menegakkan protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta Memberikan identitas kepada pengunjung yang berkepentingan di pengadilan dalam bentuk kalung name tag.
-
Pihak Berperkara berwarna hijau
-
Kuasa Hukum berwarna kuning
-
Saksi berwarna biru
-
Tamu lainnya yang tidak berkaitan berwarna merah
-
Yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area pengadilan.
Petugas Keamanan Pengadilan Agama Muara Teweh yang juga sekaligus menjadi orang yang pertama melayani para pihak yang datang untuk memastikan para pihak sudah mencuci tangan, dilakukannya pengukuran suhu tubuh, memberikan nomor antrian, serta memberikan kalung name tag sesuai dengan status para pihak yang datang dan dengan demikian Pengadilan Agama Muara Teweh telah menindaklanjuti dan sudah mengimplementasikan sesuai dengan isi surat tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada Pengadilan Agama Muara Teweh.(hslF)