214. Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh ke Kantor Pemerintah Daerah Kab. Barito Utara Disambut Pj. Bupati Barito Utara
Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh ke Kantor Pemerintah Daerah Kab. Barito Utara Disambut Pj. Bupati Barito Utara
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H. Mulyadi, Lc., M.H.I yang didampingi Hakim Abdurahman Sidik, S.H.I, dan Panitera PA Muara Teweh Ahmad Luthfi, S.H.I. mengunjungi Kantor Pemerintah Daerah Kab. Barito Utara disambut Pj. Bupati Barito Utara Drs Muhlis Senin, 11 November 2024.
Dalam kunjungin ini Ketua PA Muara Teweh mendiskusikan mengenai persiapan MOU perlindungan perempuanĀ danĀ anak. Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Hak-hak tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002). Berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-Hak Anak. Tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan adalah : a. mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender; c. memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
(aes)