80. Pembinaan dan Pengawasan PTA Palangka Raya di Pengadilan Agama Muara Teweh
Pembinaan dan Pengawasan PTA Palangka Raya di Pengadilan Agama Muara Teweh
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Berdasarkan Surat Tugas Pengadilan Tinggi Agama palangka Raya Nomor 551/KPTA.W16-A/ST.HM3.1.2/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 perihal Penunjukan Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan, pada tanggal 15 Mei s/d 17 Mei 2024, Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang dipimpin oleh Bapak Drs. H. Mashudi, M.H. selaku Ketua Tim Pengawasan, Bapak Sofyansaleh Efriyono, S.Pd.I, dan Bapak H. Said Harli, S.Ag, melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pengadilan Agama Muara Teweh. Hasi Expose pengawasan yang disampaikan nantinya oleh Ketua Tim mulai dari Manajemen Peradilan dan Pelayanan Publik, Administrasi Persidangan, Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang akan disalaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dalam pengawasan ini bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan tugas peradilan terselenggara dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dan guna menjamin terwujudnya pelayanan publik serta mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, maka perlu diadakan pengawasan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan di lingkungan Pengadilan Agama Muara Teweh.
(aes)