62. Sidang Keliling PA Muara Teweh Kamis, 25 April 2024 di Puruk Cahu, Kab. Murung Raya
Sidang Keliling PA Muara Teweh Kamis, 25 April 2024 di Puruk Cahu, Kab. Murung Raya
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Kamis, 25 April 2024 Pengadilan Agama Muara Teweh Kembali melaksanakan Sidang Keliling dan juga dengan PTSP Keliling di Kab. Murung Raya yang merupakan salah satu inovasi Pengadilan Agama Muara Teweh. Sidang Keliling ini dilaksanakan di Gedung Persiapan Pengadilan Agama Puruk Cahu, Kab. Murung Raya.
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Manfaat Sidang Keliling adalah Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, Biaya transportasi lebih ringan daan Menghemat waktu.
Yang dapat mengikuti sidang keliling yaitu, Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat. Perkara yang dapat dilaksanakan Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
- Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
- Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
- Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
- Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.
- Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
- Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
Untuk lokasi biasanya di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.Adapun Sidang kali ini dengan Jumlah Perkara 11 Itsbat Nikah, 3 Cerai Talak dan 1 Cerai Gugat.
(aes)