header pta Baru

33. Ketua PA Muara Teweh Kunjungan ke Pemkab Murung Raya

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 88Posted in Muara Teweh

Ketua PA Muara Teweh Kunjungan ke Pemkab Murung Raya

kunjungan ke Pemkab Murung 6-3-24

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pada awal tahun 2024 ini bertepat Selasa, 06 Maret 2024, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I. kunjungan ke Pemkab Murung Raya yang langsung disambut oleh Pj. Bupati Murung Raya Hermon. Pada kunjungan kali ini, Ketua PA Muara Teweh ingin menyampaikan perihal koordinasi pinjam pakai gedung Pengadilan Agama Murung Raya.

Saat ini gedung PA Murung Raya masih tahap pembangunan dan nantinya PA Murung Raya merupakan salah satu PA terbaru di Kalimantan Tengah. Karena Kabupaten Murung Raya masih wilayah Yurisdiksi PA Muara Teweh maka persidangan juga masih dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya dan kunjungan ini termasuk dalam salah satu proses untuk persiapan pembangunan PA Murung Raya.

kunjungan ke Pemkab Murung 6-3-24 -2

Pj Bupati Murung Raya juga berkesempatan menemani Ketua PA Muara Teweh untuk melihat dan berkeliling gedung sementara PA Murung Raya yang akan digunakan sebagai Kantor Pengadilan Agama Murung Raya. Pada setiap tahunnya PA Muara Teweh melaksanakan kerjasama untuk memperkuat sinergitas antara Pemkab Murung Raya dan PA Muara Teweh untuk kelancaran jalannya pelayanan baik itu inovasi PA Muara Teweh yaitu PTSP Keliling yang dilaksanakan di Kab. Murung Raya setiap hari Kamis minggu kedua setiap bulan, serta Sidang Keliling atau persidangan di luar gedung dan pembangunan PA Murung Raya. Dan ini adalah salah satu ikhtiar bersama untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Murung Raya.

kunjungan ke Pemkab Murung 6-3-24 -3

Tidak sampai situ Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh juga berkesempatan mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Murung Raya terkait dengan kerjasama untuk salah satu inovasi PA Muara Teweh juga yaitu SIAPIT (Sistem Akselerasi Pelayanan Instansi Terintegrasi) yang mana nantinya para pihak yang bersidang dan jika mengganti status baik itu KTP dan kartu keluarga pasca perceraian serta akta lahir anak pasca dikabulkannya perkara isbat nikah, bisa diproses langsung setelah memiliki putusan yang kuat dari hasil persidangan.

(aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media