header pta Baru

11. Roleplay Perdana Pengadilan Agama Muara Teweh di Awal Tahun 2024

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 72Posted in Muara Teweh

Roleplay Perdana Pengadilan Agama Muara Teweh di Awal Tahun 2024

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Selasa, 16 Januari 2024 Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Role play khususnya Bagian Kepaniteraan yaitu PTSP PA Muara Teweh yang dipimpin oleh Panitera Ahmad Lutfhi,SHI. Pada Role Play ini mengenai Permohona Eksekusi.

Undang-undang mewajibkan bagi setiap Ketua Pengadilan untuk melaksanakan permohonanan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Sangat ironis bila masyarakat pencari keadilan yang memperjuangkan haknya dengan cara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan, yang sangat menyita waktu, tenaga dan biaya, ternyata hanya memperoleh kemenangan di atas kertas, dan tidak dapat menikmati hasil perjuangannya (kemenangannya). Oleh karena itu, dalam konteks upaya menjaga “marwah, nilai dan kewibawaan” setiap putusan pengadilan, agar tidak meredup karena kepercayaan masyarakat tidak terlayani, maka kita harus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, dalm hal ini pelayanan di bidang eksekusi. Hal demikian menjadi sangat relevan bila dikaitkan dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI. Guna menciptakan Badan Peradilan Yang Agung.

Jenis eksekusi yang lazim terjadi di pengadilan agama adalah eksekusi riil (ps.200 (11) HIR/218 (2) RBg yang biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa waris dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (ps. 197 HIR/208 RBg yang biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi syariah).

Namun lebih lengkap lagi sebenarnya ada 6 jenis permohonan eksekusi yang dapat diajukan di Pengadilan Agama, yaitu (1) Eksekusi Riil, (2) Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang, (3) Eksekusi Non Eksekutabel, (4) Eksekusi Pengosongan, (5) Eksekusi Lelang, (6) Eksekusi Rekening Bank/Tabungan. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media