609. Hari Kedua Sidang Keliling Terpadu di Desa Lemo II
Hari Kedua Sidang Keliling Terpadu di Desa Lemo II
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Rabu, 6 Desember 2023, Pengadilan Agama Muara Teweh kembali ke Desa Lemo untuk menyelenggarakan sidang keliling terpadu yang merupakan kerjasama dengan Kementerian Agama Barito Utara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara. Sidang keliling ini dimulai pada pukul 08.40 WIB yang bertempat di aula kantor Desa Lemo II.
Sidang keliling terpadu ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat yang mengikuti sidang keliling ini, apabila perkaranya dikabulkan para pihak bisa langsung mengurus buku nikah dari Kementerian Agama dan juga bisa langsung mengurus kartu keluarga dan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di hari itu juga. Jadi bisa lebih membantu masyarakat yang desanya jauh dari kota Muara Teweh untuk memperoleh buku nikah atau dokumen kependudukan.
Pada sidang keliling terpadu kali ini, pegawai yang berangkat berjumlah 10 orang, yaitu 3 orang Hakim, Panitera, 2 orang Panitera Muda, dan 4 orang staf administrasi. Sedangkan jumlah perkara yang akan disidangkan pada hari itu berjumlah 20 perkara itsbat nikah.
(tan)