header pta Baru

542. Role Play “Penetapan Hak Asuh Anak” Bersama Hj. Hayani S.Ag Panmud Hukum PA Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 115Posted in Muara Teweh

Role Play “Penetapan Hak Asuh Anak” Bersama Hj. Hayani S.Ag Panmud Hukum PA Muara Teweh

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Selasa, 31 Oktober 2023 Role play pada minggu ini dipimpi oleh Hj. Hayani, S.Ag Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Teweh dengan tema Penetapan Hak Asuh Anak. Bertempat di ruang PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh Role play ini diikuti oleh seluruh Pegawai staf Kepaniteraan dan juga Staf PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh.

Dalam hal perceraian, pemeliharaan dan tanggung jawab terhadap anak tetap menjadi kewajiban kedua orang tua. Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa akaibat putusnya perkawinan adalah:

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anakanaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusan;
  2. Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
  3. Pengadilan dapat berkewajiban kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau memenuhi suatu kewajiban bagi bekas istri.

Dalam memutuskan perkara hak asuh anak pasca perceraian, aturan tersebut terdapat dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa:

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang telah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibu sebagai hak pemeliharaannya;
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

 PERSYARATAN PENETAPAN HAK ASUH ANAK:

1.   Anak Harus Punya Akte Kelahiran Dari Orang Tua Asli.

2.   Pemohon Harus Sudah Pernah Mengasuh Anak Minimal 6 Bulan.

3.   Melampirkan KK, KTP Orang Tua Asli (suami&Istri) dan KK, KTP Pemohon (suami&Istri).

4.   Harus Mendapatkan Rekomendari Dari Dinas Sosial.

5.   Melampirkan SKCK Dari Kepolisian bagi Pemohon (suami&Istri).

6.   Melampirkan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter (suami&Istri).

7.   Fotocopy penghasilan / Slip Gaji.

Adapun informasi lainnya bisa kunjungi website Pengadilan Agama Muara Teweh www.pa-muarateweh.go.id , melalui Media social ataupun bisa langsung ke Pengadilan Agama Muara Teweh (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media