header pta Baru

523. Analis Perkara Peradilan PA Muara Teweh ikuti Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus KTPA

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 106Posted in Muara Teweh

Analis Perkara Peradilan PA Muara Teweh ikuti Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus KTPA

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Kekerasan merupakan isu utama saat ini, baik di negara maju maupun di negara berkembang seperti halnya di indonesia. Perkembangan dewasa ini menunjukan bahwa tindak kekerasan pada kenyataannya terjadi semakin intensif. Hal tersebut dapat terlihat dari data kekerasan perempuan dan anak selalu meningkat setiap tahunnya.

Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, seperti pemukulan, pembunuhan, penyerangan, dan tindak kekerasan fisik lainnya, tetapi juga sikap yang melecehkan dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati dapat juga dikategorikan sebagai tindak kekerasan yaitu kekerasan psikis. Kekerasan lainnya seperti kekerasan seksual, penelantaran serta traficking (perdagangan orang).

Selasa, 24 Oktober 2023 Analis Perkara Peradilan PA Muara Teweh Ricki Pratama, S.H mengikuti Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus KTPA bertempat di Aula Hotel GH Senyiur Syariah Jalan Jend Sudirman No. 133A Muara Teweh yang diselenggarakan Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintahan Kab. Barito Utara. Kegiatan ini dilaksanakan selam dua hari dari 24 sampai dengan 25 Oktober 2023.

Pasal 27 uud 1945 merupakan bentuk komitmen pemerintah indonesia untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan pada perempuan dan anak yang diperkuat dengan ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (convention on the elimination of all forums of discrimination againts women/ cedaw) ke dalam uu no. 7 tahun 1984.

Manajemen kasus adalah proses pengelolaan tindakan penanganan kasus yang meliputi assesment, perencanaan, pelaksanaan pelayanan, pemantauan / monitoring dan evaluasi untuk menangani masalah secara sistematis dengan berkoordinasi dan melibatkan sumber-sumber yang dibutuhkan. Manajemen kasus merupakan suatu penghubung antara klien dengan jasa pelayanan yang menyediakan kebutuhan klien untuk pelayanan yang berkelanjutan. Manajemen kasus adalah suatu pelayanan bagi klien yang dalam kondisi sangat lain dalam sistem penyelenggaraan pelayanan.

Begitu pula diperlukan penguatan lembaga untuk membantu meminimalisir korban kekerasan sehingga diharapkan usulan dan masukan terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Memang manajemen kasus ini sebagai upaya pendekatan yang bisa merespon terkait kompleksitas permasalahan perempuan dan anak. Juga diperlukan adanya koordinasi dan mengintegrasikan semua layanan yang ada sehingga nanti penerima manfaat yakni perempuan dan anak akan terpenuhi semua layanan yang dibutuhkan. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media