header pta Baru

501. Pengadilan Agama Muara Teweh ikuti Bimtek Konvensi Hak Anak

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 137Posted in Muara Teweh

Pengadilan Agama Muara Teweh ikuti Bimtek Konvensi Hak Anak

hak anak

Muara Teweh I Pa-muarateweh.go.id

Kamis, 12/10/2023, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Muara Teweh Eka Prihartini, S.AP., ikuti Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak provinsi Kalimantan Tengah di ruang kerjanya.

Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak. Negara-negara yang meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional.

Dalam upaya mendorong pemenuhan hak anak khususnya terkait dengan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana di tetapkan pada pasal 24 Konveksi Hak Anak (KHA), bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi Konveksi Hak Anak (KHA) maka pemerintah Indonesia mengakui hak anak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat di capai dan perawatan serta pemulihan kesehatan bila sakit. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun yang akan terampas haknya untuk mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan tersebut. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hal ini juga menegaskan bahwa anak harus dilindungi meski suatu hal telah menikah sebelum usia 18 tahun. Undang-Undang mengakomodir pemenuhan haka anak dengan menetapkan bahwa setip anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara khusus yang berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan yang kompreshensif bagi anak agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak anak masih dalam kandungan sehingga peran orangtua dan keluarga untuk ikut bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan pun menjadi faktor yang sangat penting. (WWN)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media