header pta Baru

445. Roleplay Mingguan PA Muara Teweh Bersama Panmud Permohonan

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 106Posted in Muara Teweh

Roleplay Mingguan PA Muara Teweh Bersama Panmud Permohonan

Role play 120923 

Selasa, 12 September 2023 Petugas PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Role Play Mingguan yang dipimpin oleh Panitera Muda Permohonan Hj. Hayani, S.Ag langsung di PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh.

Dalam roleplay kali ini bertemakan penerimaan perkara permohonan penetapan ahli waris. Penetapan ahli waris (PAW) adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris atau ahli waris pengganti ke pengadilan agama dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terhadap asset/ barang milik pewaris yang telah meninggal dunia. Umumnya permohonan penetapan ahli waris ini diajukan oleh ahli waris atau hali waris ke pengadilan agama dengan tujuan :

  1. Melakukan penjualan terhadap asset / barang milik pewaris untuk dibagikan nantinya kepada ahli waris;
  2. Mengambil dana/ deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank;
  3. Mengurus pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli warisnya;
  4. Melakukan penjaminan terhadap asset /barang milik pewaris kepada pihak ketika/bank;
  5. Melakukan pembayaran hutang milik pewaris.

 

Dasar hukum permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana berbunyi ” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris. Dalam mengajukan permohonan penetapan waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan :

  1. Pihak yang menjadi Pewaris;
  2. Pihak yang menjadi Ahli Waris;
  3. Penentuan harta-harta yang ditinggalkan Pewaris dan dapat dibagi kepada Ahli Waris;
  4. Penentuan hak atau bagian-bagian dari ahli waris.

Adapun syarat penetapan ahli waris di pengadilan yang perlu dipersiapkan adalah :

  1. Surat Permohonan Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis;
  2. KTP Pewaris;
  3. Surat Kematian Pewaris;
  4. KTP Ahli Waris;
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris;
  6. Kartu Keluarga;
  7. Buku Nikah Pewaris;
  8. Bila memiliki asset yang ingin ditetapkan sebagai bagian dari warisan yang dibagi, maka membutuhkan surat-suratnya juga. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media