408. Legal Reasoning Dalam Putusan Hakim
Legal Reasoning Dalam Putusan Hakim
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Jum'at 25 Agustus 2023, pukul 08.00 WIB, bertempat di ruang media center, Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh Wakil Ketua dan Panitera mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Badilag yaitu Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diikiti secara daring via zoom meeting.
Pada bimtek kali ini, yang bertindak sebagai narasumber adalah Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dengan judul materi pembahasannya adalah Legal Reasoning Dalam Putusan Hakim. Legal Reasoning sering diterjemahkan Penalaran Hukum atau Argumentasi Hukum. Penalaran Hukum dapat didefinisikan sebagai kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multiaspek (multi dimensional). Sedangkan Argumentasi Hukum merupakan keterampilan ilmiah dalam rangka pemecahan masalah-masalah hukum.
Pada komunitas praktisi hukum, penguasaan dan implementasi yang baik terhadap argumentasi hukum dalam setiap aktivitas profesinya dapat digunakan sebagai parameter dalam menentukan mana praktisi hukum yang berdebat yuridis dan mana praktisi hukum yang berdebat kusir.
(tan)