405. Sidang Keliling Pamungkas
Sidang Keliling Pamungkas
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Kamis, 24/08/2023 Rangkaian program, rencana dan penjadwalan Sidang Kelilling (Sidkel) Pengadilan Agama Muara Teweh tahun 2023 akhirnya telah tuntas terlaksanakan dengan baik. Penyelenggaraan Sidkel bertempat di desa Buntok Baru Kecamatan Selatan Kabupaten Barito Utara pada hari ini adalah menjadi penutup program Sidkel tahun anggaran 2023.
Sidang Keliling Pengadilan Agama Muara Teweh adalah suatu bentuk pelayanan peradilan agama yang dilakukan di Luar Gedung Pengadilan. Sidang Keliling ini bertujuan untuk memberikan aksesibilitas yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pusat kota atau jauh dari tempat berkedudukannya suatu pengadilan.
Pada Sidkel pamungkas ini, Tim Sidkel Pengadilan Agama Muara Teweh yang telah dijadwalkan untuk persidangan sebanyak 11 (sebelas) perkara Itsbat Nikah terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Petugas Administrasi, dengan membawa perangkat sidang akan mendatangi lokasi dimana Sidkel akan digelar. Sidang Keliling dilakukan secara berkala atau dalam jadwal tertentu, dan diumumkan sebelumnya kepada masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Akhirnya dengan digelarnya Sidang Keliling pada hari ini, di desa Buntok Baru, Kecamatan Selatan, Kabupaten Barito Utara merupakan upaya memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, dalam bentuk kegiatan Sidang di luar gedung Pengadilan oleh Pengadilan Agama Muara Teweh Tahun Anggaran 2023 telah selesai dan tuntas. Semoga kehadiran Pengadilan Agama Muara Teweh benar-benar memberikan kesan akan hadirnya Negara, akan hadirnya keadilan di tengah-tengah mereka.
(wwn)