header pta Baru

341. Rekonsiliasi Eksternal

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 157Posted in Muara Teweh

Rekonsiliasi Eksternal

rekonsiliasi eksternal

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 03 Agustus 2023 Sekretaris Pengadilan Agama Muara Teweh Murthodi, S.Kom., S.H. di ruang kerja ikuti zoom pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal tingkat UAKPA dan KPPN periode semester II 2023.

Kegiatan Rekonsilisasi dimulai pada pukul 08.30 WIB dengan pokok bahasan agar setiap Satker memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikannya hingga terbitnya dokumen Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR), Jika Satker belum menyelesaikan rekonsiliasi sampai dengan batas akhir periode penerbitan SHR, maka KPPN dapat menolak SPM yang diajukan oleh Satker, kecuali terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.

Selain pelaksanaan rekonsiliasi, satker harus melakukan pendetilan Persediaan dan Aset Tetap/Aset Lainnya atas transaksi tahun 2023 pada modul SAKTI terkait serta menindaklanjuti menu To Do List pada aplikasi MonSAKTI dengan ketentuan:

a. Semua transaksi agar segera dibukukan pada periode bulan berkenaan.

b. Pendetilan/input persediaan dan aset tetap menggunakan tanggal buku sesuai dokumen sumber secara berurutan.

c. Pelaksanaan tutup periode setiap bulan kelompok modul pelaporan SAKTI agar dilakukan secara disiplin dan cermat..

(wwn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media