323. Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia
Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Kamis, 20 Juli 2023, berdasarkan Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama MA RI No 2001/DjA.2/HM.01.1/7/2023 tanggal 18 Juli 2023 perihal "Undangan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia", Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti kegiatan diskusi tersebut secara online melalui zoom meeting, yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan diskusi ini sangat diperlukan karena pelaksanaan putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 menunjukkan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dimana sebagian besar melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Jika terdapat sekitar 500,000 perkara perceraian tiap tahun dan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak, maka diperkirakan lebih dari 850.000 anak setiap tahun terancam tidak memperoleh hak dasarnya. Akibatnya, perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Terbatasnya peraturan perceraian saat ini yang hanya menjangkau ASN, diperlukan diskusi, pertukaran pengetahuan serta penelitian yang memberikan gambaran menyeluruh dan rekomendasi perbaikan peraturan, kebijakan serta mekanisme pelaksanaan putusan perceraian yang lebih melindungi hak-hak perempuan dan anak.
(tan)