321. Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung Pengadilan) di Desa Jangkang Baru
Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung Pengadilan) di Desa Jangkang Baru
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Pada hari Jum'at, 20 Juli 2023, Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan sidang keliling (sidang di luar gedung pengadilan). Sidang keliling kali ini dilaksanakan di Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Jumlah perkara yang di daftar dari Desa Jangkang Baru untuk sidang kali ini berjumlah 18 perkara, yang terdiri dari 18 perkara itsbat nikah (pengesahan perkawinan).
Pegawai yang berangkat pada sidang keliling kali ini, berjumlah 9 orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim, panitera, panitera muda permohonan, panitera muda hukum, dan 3 orang PPNPN sebagai petugas administrasi. Perjalanan ke Desa Jangkang Baru, ditempuh menggunakan speed boat dari Muara Teweh, dikarenakan apabila menggunakan jalur darat, harus melalui jalan dengan permukaan berupa tanah merah.
(tan)