318. Pendampingan Pembuatan TTE Pengadilan Agama Muara Teweh
Pendampingan Pembuatan TTE Pengadilan Agama Muara Teweh
Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id
Selasa, 18 Juli 2023 Sekretaris Murtodi,S.Kom, S.H. dan Kasubag Kepegawaian Pengadilan Agama Muara Teweh Eka Prihatini, S.AP., mendampingi untuk pembuatan tandantangan elektronik melalui Aplikasi Simari Mahkamah Agung RI.
Tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen. Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah. Di era digital ini, dokumen digital ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun masih ada beberapa orang yang belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. Sebagaimana fungsinya, TTE tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen.Dibandingkan tanda tangan basah, banyak keuntungan yang didapat ketika menggunakan TTE tersertifikasi, yaitu Efisiensi Waktu, Kekuatan Hukum Setara dengan Tanda Tangan Basah, Identitas Terjamin, Hemat Biaya Pengeluaran, dan Eco-Friendly.(aes)