281. PA Muara Teweh Laksanakan Sidang Keliling di Kota Puruk Cahu Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya
PA Muara Teweh Laksanakan Sidang Keliling di Kota Puruk Cahu Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya
Puruk Cahu|pa-muarateweh.go.id
Kamis, 08 juni 2023 pengadilan agama muara teweh kembali melaksanakan sidang di luar gedung / sidang keliling di Kota Puruk Cahu Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya.
Rombongan yang berangkat dalam sidang keliling ini berjumlah 8 orang, terdiri hakim 3 orang, panitera / panitera pengganti 2 orang, serta petugas administrasi 3 orang. Sidang yang terjadwal pada kali ini berjumlah 16 perkara terdiri dari 9 perkara Cerai Gugat, 3 perkara Ikrar Talak dan 4 perkara permohonan Itsbat Nikah.
Pelaksanaan sidang keliling di kota puruk cahu kecamatan murung kabupaten murung raya ini dimulai dari pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 12.30 WIB.
Alhamdulillah dengan adanya program sidang di luar gedung pengadilan ini memberi manfaat yang cukup berarti bagi masyarakat pencari keadilan serta membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. (A/B.)