236. Kunjungan KPKNL di PA Muara Teweh
Kunjungan KPKNL di PA Muara Teweh
Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id
Selasa, 06 Juni 2023 KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) pada Pengadilan Agama Muara Teweh.
Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi KPKNL di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Menurut Pasal 2 PMK tersebut, dijelaskan bahwa SBSK merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Adapun hasil pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK ini terdiri dari beberapa kategori, yakni (1) telah sesuai standardisasi, (2) kurang dari standardisasi, atau (3) melebihi standardisasi.
Sesuai peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai revenue center, SBSK dipandang penting sebagai acuan yang mampu memberikan kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN oleh seluruh pengguna barang. BMN yang digunakan dengan baik dan optimal sesuai dengan peruntukannya akan memberikan nilai manfaat dan dapat menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil optimalisasi BMN melalui mekanisme pemanfaatan seperti sewa. Di dampingi Ketua PA Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I. dan Kasubag Umum dan Keuangan Yuli Lestari, S.H. Perwakilan KPKNL mengukur seluruh ruangan Kantor, Rumah Dinas, sampai pada mess pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh.(aes)