208. Sidang Luar Gedung PA Muara Teweh
Sidang Luar Gedung PA Muara Teweh
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Kamis, 11 Mei 2023. Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan sidang di luar gedung. Kegiatan sidang keliling merupakan salah satu program Penegakan dan Pelayanan Hukum Mahkamah Agung sebagai peningkatan Manajamen Peradilan Agama yang diberikan sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat pencari keadilan. Sidang keliling dilaksanakan di lokasi yang sudah ditunjuk berdasarkan tempat tinggal para pihak pencari keadilan yang mengajukan perkara yang sebelumnya sudah didaftarkan secara kolektif ke Pengadilan Agama Muara Teweh oleh aparat dari KUA setelah melengkapi syarat administrasi perkara , khususnya untuk Pengadilan Agama Muara Teweh sidang keliling dilaksanakan didalam dua wilayah yaitu Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya. Kabupaten Murung Raya sendiri ini merupakan Kabupaten yang jauh dari Pengadilan Agama Muara Teweh dengan rute perjalanannya memakan waktu kurang lebih 3 hingga 24 jam melalui jalur darat hingga sungai.
Untuk sidang keliling kali ini di laksanakan di Kecamatan Muara Laung,dengan Ketua Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua yaitu Bapak H.Mulyadi,Lc.,MHI dan Bapak Abdurrahman Sidik,S.HI sebagai Panitera Pengganti yaitu Bapak Abu Mansur,SH & Bapak Kemijan,S.Ag serta para petugas administrasi lainnya. Sidang keliling kali ini menyidangkan 11 perkara terdiri dari 8 Perkara Cerai gugat dan 3 Perkara Cerai Talak. . Sidang keliling diadakan di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Laung Tuhup. Tim Sidkel PA Muara Teweh bertolak dari Kantor PA uara Teweh sejak pagi ini pukul 06.00 WIB, dan tiba di Kantor KUA Kec.Laung Tuhup sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya petugas menyiapkan alat-alat perlengkapan sidang dan tidak lama kemudian sidangpun dimulai. Tepat pada pukul 12.00 Wib, persidangan selesai dan kemudian Tim kembali berangkat pulang menuju Muara Teweh kembali . (frd)