header pta Baru

173. PA Muara Teweh mengikuti Zoom Sosialisasi Sistem Informasi Pengadilan e-Court V.5.0.0 – SIPP V.5.2.0

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 200Posted in Muara Teweh

PA Muara Teweh mengikuti Zoom Sosialisasi Sistem Informasi Pengadilan e-Court V.5.0.0 – SIPP V.5.2.0

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Selasa, 04 April 2023 Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti zoom Sosialisasi Sistem Informasi Pengadilan e-Court V.5.0.0 – SIPP V.5.2.0. yang bertempat di Ruang Media Center PA Mara Teweh.

Kegiatan ini Menindaklanjuti Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2019 tentang Adminsitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, telah dilakukan Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) untuk aplikasi SIPP dan e-Court untuk penyesuaian Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2019 tentang Adminsitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.

Adapun dari Sosialisasi ini ada perubahan pada Apliaksi e-Court dan SIPP. Untuk e-Court yaitu, Data tanggal pemberitahuan putusan di SIPP Tk1 dinaikan ke e-Court, Pendaftaran Banding/Verzet/Perlawanan Dismissal Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain serta Meja e-Court (batas waktu upaya hukum), Penyesuaian SKUM Banding, Penambahan fitur Surat Tercatat pada semua pemberitahuan proses banding, Upload Surat Pernyataan Kelengkapan Berkas Bundel A & B oleh Panitera, Penyempurnaan fitur Bundel A & B, dan Proses Inzage dapat dilakukan secara Hybrid.

Untuk SIPP Penambahan dan penyesuaian aplikasi dan database aplikasi SIPP, e-BERPADU, e-Court dan SPPT-TI untuk Satuan Kerja Baru, Pendaftaran verzet melalui e-Court, Penambahan fitur verifikasi pendaftaran perkara dalam hal pengajuan pembebasan biaya perkara, Pendaftaran konsinyasi melalui e-Court, Pendaftaran permohonan pembatalan arbitrase, Penambahan fitur Panggilan Sidang/pemberitahuan Putusan secara elektronik melalui Surat Tercatat, dan Perbaikan Integrasi SIPP dan e-BERPADU. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media