168. Rapat Penetapan Zakat dan Fidyah Tahun 1444/2023 M di Kabupaten Barito Utara
Rapat Penetapan Zakat dan Fidyah Tahun 1444/2023 M di Kabupaten Barito Utara
Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id
Kamis, 30 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Pengadilan Agama Muara Teweh hadiri rapat penetapan zakat tahun 1444 H /2023 M untuk wilayah Kabupaten Barito Utara.
Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dibuka langsung oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara H. Abdul Majid Rahimi, S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada undangan yang besedia menghadiri undangan kami dalam rapat hari ini ujarnya
Rapat dengan agenda penetapan kadar zakat berupa zakat fitrah, zakat emas, zakat harta (maal), zakat hasil tambang emas, zakat hasil budi daya, zakat penghasilan profesi, zakat hasil pertanian dan perkebunan. Zakat fitrah dengan beras sebanyak 2.5 kg/jiwa untuk tahun 1444 H ini telah disepakati apabila diuangkan berdasarkan beras terbaik yaitu Rp. 72.500 per jiwa dan untuk yang berdasarkan beras standar Rp. 37.500 per jiwa sedangkan untuk fidyah per hari sebanyak 1 (satu) Mud setara dengan ¼ dari zakat fitrah jika di nilai dengan uang yaitu Rp. 18.125 per hari dan Rp.9.375 per hari.
(wwn)