header pta Baru

155. Lagi...! PA Muara Teweh Jalin Kerjasama Dengan Pemkab Barito Utara

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 158Posted in Muara Teweh

Lagi...! PA Muara Teweh Jalin Kerjasama Dengan Pemkab Barito Utara

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Jum’at (17/03/2021) bertempat dihalaman Kantor Bupati Barito Utara dilaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Muara Teweh dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. MoU yang ditandatangani lansung oleh H. Nadalsyah selaku Bupati Barito Utara dan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc.,MHI. adalah tentang Bantuan Pemanggilan Para Pihak Berperkara Melalui Kelurahan/Kepala Desa.

Ditempat yang sama juga sebelumnya telah dilaksanankan Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara lingkup Kabupaten Barito Utara yang dirangkai dengan beberapa acara lainya, yaitu penyerahan dari Pemerintah Daerah Barito Utara 2 unit mobil ambulance untuk 2 masjid, penyerahan 2 unit kendaraan roda tiga berikut bak sampah, penyerahan 3 unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional Kepala Desa serta penyerahan 3 unit truck tangki penanggulangan bencana yang dalam hal ini sebagai unit pemadam kebakaran hutan dan lahan berikut pompa air portable untuk 3 Desa.

Mengingat geografis Kota Muara Teweh dan pada umumnya Kabupaten Barito Utara yang terdiri dari sungai dan pebukitan, sehingga jarak tempuh dari satu daerah ke daerah yang lain cukup jauh dan memakan waktu yang cukup lama. Dan dengan mayoritas penduduknya yang sebagian besar sebagai petani dan berkebun terkadang menjadi masalah tersendiri bagi petugas dalam hal ini Jurusita ataupun Jurusita Pengganti untuk menyampaikan relaas panggilan sidang kepada para pihak pencari keadilan. Jurusita/Jurusita Pengganti sering mendapati para pencari keadilan sedang tidak berada di tempat saat mengantarkan relaas panggilan sidang ataupun relaas pemberitahuan isi putusan (PBT), karena mereka sedang berada dikebun ataupun sedang bekerja ditempat yang jauh dari rumah kediaman mereka, sehingga Jurusita/Jurusita Pengganti tidak bisa bertemu dan mengalami kesulitan dalam penyampaiannya.

Diharapkan dengan adanya MoU ini pihak Kelurahan/Perangkat Desa dapat membantu Pengadilan Agama Muara Teweh untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Dalam hal ini Kelurahan/Perangakat Desa merupakan Pejabat Pemerintah yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakatnya sehingga diharapkan dapat menyampaikan surat panggilan/relaas atau surat pemberitahuan isi putusan (PBT) ke alamat yang dimaksud dan diserahkan kepada orang yang bersangkutan.(thr:)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media