header pta Baru

144. Sosialisasi Penerapan Aplikasi Identitas Digital Kependudukan

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 136Posted in Muara Teweh

Sosialisasi Penerapan Aplikasi Identitas Digital Kependudukan

 Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Barito Utara mulai mensosialisasi penerapan Aplikasi Idenititas Digital kepada masyarakat. aplikasi ini nanti secara perlahan akan diterapkan oleh seluruh masyarakat luas dan nantinya dalam aplikasi tersebut akan ada beberapa fitur yang dapat dipakai seperti KTP Digital, Kartu keluarga Digital, pengajuan Pelayanan dan lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Barito Utara menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital pada Pengadilan Agama Muara Teweh pada hari Senin, 13 Maret 2023 di Ruang Aula Pengadilan Agama Muara Teweh.

Identitas Kependudukan Digital adalah Aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP, Kartu Keluarga(KK) sedangkan untuk data balikan seperti Kartu Vaksin, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam Kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital tersebut Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh langsung Membuat Akun ke Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Pada akhir acara Kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan proses Scan QR Code yang merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui untuk proses pendaftaran Identitas Kependudukan Digital yang dibantu oleh petugas operator SIAK dari Dindukcapil Kab. Barito Utara .

Adapun tujuan dari penerapan Identitas Kependudukan Digital adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. (m2n)

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media