header pta Baru

107. Kunjungan PA Mtw Ke Pemerintah Daerah Kab. Barito Utara

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 231Posted in Muara Teweh

Kunjungan PA Mtw Ke Pemerintah Daerah Kab. Barito Utara

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Selasa, 21 Februari 2023 Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I., mengunci Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara yang langsung disambut oleh Sekretaris Daerah Kab. Barito Utara Drs. Muhlis.

Kedatagan Ketua PA Muara Teweh ini mengenai Koordinasi Rekomendasi dan Sidang Terpadu. Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Dengan asas Mudah, Cepat dan Biaya Ringan”.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Perbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Pasal 1

Pelayanan Terpadu Sidang Keliling yang selanjutnya disebut Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan itsbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

Pasal 2

Pelayanan Terpadu bertujuan untuk :

Meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum. Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pasal 3

Pelayanan Terpadu yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan, diwujudkan dalam bentuk kegiatan layanan sidang keliling.

Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

  • persidangan perkara pengesahan perkawinan dan perkara terkait lainnya oleh Pengadilan Negeri atau itsbat nikah oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang berkaitan dengan kepentingan pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran:
  • pencatatan perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Kantor Urusan Agama Kecamatan: dan
  • pencatatan kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Pasal 4

Penerima manfaat Pelayanan Terpadu meliputi:

  • anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum dicatatkan:
  • anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di gedung kantor pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan baik secara ekonomi dan geografis:
  • anggota masyarakat dari kelompok rentan termasuk perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas, dan/atau
  • anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang dapat dilayani oleh Posbakum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

Komponen biaya Pelayanan Terpadu terdiri dari:

  • biaya perkara: dan
  • biaya perjalanan dan operasional untuk layanan sidang keliling.
  • Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada penerima manfaat Pelayanan Terpadu.
  • Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memegang prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan.
  • Para penerima manfaat Pelayanan Terpadu yang tidak mampu secara ekonomi dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jika mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang menyatakan tidak mampu yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pihak ketiga seperti lembaga donor, organisasi masyarakat sipil atau lembaga lainnya dapat memberikan bantuan biaya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan para penerima manfaat Pelayanan Terpadu.

(aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media