548. Tindak Lanjut Hasil Monev KPTA Palangka Raya PA Muara Teweh
Tindak Lanjut Hasil Monev KPTA Palangka Raya PA Muara Teweh
Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id
Selasa, 25 Oktober 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh selain melaksanakan Monitoring dan Evaluasi ZI juga menindaklanjuti dari hasil monev KPTA Palangka Raya Drs. H. SUDIRMAN S, S.H., M.H. dan juga Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Drs. HAIRIL ANWAR, M.H. Senin, 24 Oktober 2022 lalu. Bertempat di aula Pengadilan Agama Muara Teweh kegiatan tindak lanjut ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. dengan moderator Sekretaris PA Mtw Murtodi, S.Kom., S.H. dengan peserta seluruh Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh.
Dalam pembinaan Wakil Ketua, WKPA Muara Teweh menyampaikan untuk segera menindaklanjuti sampai akhir bulan oktober, mulai dari dalam pengelolaan barang pada satker, untuk dokumen penyerahan kewenangan agar bisa diselesaikan dan dibuatkan surat. Meningkatkan disiplin waktu dalam absen yaitu absen masuk pagi hari, pulang, yang juga penting saat absen siang, untuk selalu disiplin jika jam istirahat berakhir pukul 13.00 maka seluruh pegawai juga harus ada di kantor maksimal 30 menit setelah jam 13.00 sudah seluruhnya berada di lingkungan kantor dan ruangan bekerja masing-masing.
Selanjutnya hasil tindak lanjut dalam memaksimalkan Majelis Hakim Tunggal dalam persidangan yang jika sidang tersebut masih bisa diselesaikan dengan hakim tunggal atau bukan perkara yang berat. Ini juga sudah disampaikan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi kawin yakni pada BAB I Pasal 1 Ketentuan Umum pada point 11 “Hakim adalah hakim tunggal pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkam Syar’iyah”.(aes)