header pta Baru

475. Mengambil Produk Pengadilan (Akta Cerai dan Salinan Putusan) di Pengadilan Agama Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 249Posted in Muara Teweh

Mengambil Produk Pengadilan (Akta Cerai dan Salinan Putusan) di Pengadilan Agama Muara Teweh

pengambilan-produk

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Bagaimana Cara Mengambil Produk Pengadilan (Akta Cerai dan Salinan Putusan) di Pengadilan Agama Muara Teweh ?

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Lalu apa saja persyaratan nya?

AKTA CERAI : Menyebutkan nomor perkara dan memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM. Kemudian Petugas PTSP akan memproses dan menyerahkan BAP untuk di tanda tangani oleh para pihak. Setelahnya para pihak akan di arahkan menuju kasir untuk Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan surat kuasa asli bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

SALINAN PUTUSAN : Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud, kemudian memperlihatkan KTP asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. Kemudian Petugas akan mengarahkan pada kasir untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : biaya salinan @lembar Rp. 500,- (lima ratus rupiah per lembar). (ANK)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media