463. DUA ASN PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH DILANTIK DALAM JABATAN FUNGSIONAL
DUA ASN PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH DILANTIK DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Rabu, 31 Agustus 2022 bertempat di Aula lantai II Pengadilan Agama Muara Teweh, berlangsung secara hikmat acara pelantikan dua ASN dalam jabatan fungsional oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Lc., M.H.I. yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Hakim, Sekretaris, Panitera, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai Pengadilan Agama Muara.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 1004/SEK/KP.1/SK/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022 mengangkat Rustandi Rahadian, S.T dalam jabatan fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama dan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 1009/SEK/KP.1/SK/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022 mengangkat Dody Saeful Rachman, A.Md., dalam jabatan fungsional Arsiparis Terampil/Pelaksana.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.(wwn)